Pengukuhan lulusan ORU KKP Batam

Kemkominfo Lantik 10 pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam Pemegang Sertifikat Operator Radio di Indorad Foundation Batam
 
 
Indorad Foundation Batam melaksanakan ujian negara (UN) Radio Elektonik dan Operator Radio, yang dirangkai pengambilan sumpah dan pelantikan 25 orang peserta UN yang dilantik dan dikukuhkan pejabat Kemkominfo di Ballroom Da Vienna Boutique Hotel Batam, Jumat, 08 Desember 2023. Dari 25 peserta, 10 orang diantaranya adalah pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam terdiri dari, Aida Mansyar, SKM (Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda), Andri Ayani, S. Kep (Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda), dr. Putra Ribayawan FH (Dokter Ahli Muda), Risma Ester Bangun ( Sanitarian Penyelia), Shafratul Husna, SKM (Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama), Rian Prawira, Amd.Kep (Perawat Mahir), Febrinur Danu Diputra (Bendahara), Roindryi Apose Manurung (Sanitarian Mahir), Herdy Juriansyah (Arsiparis Terampil), mardani. MD (Epidemiolog Kesehatan Terampil) 
 
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Fidyah Ernawati,S.E.,M.M. selaku Ketua Tim Kerja Pelayanan Publik dan Zona Integritas (PPZI) Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo RI.
 
Kegiatan ini merupakan pelantikan angkatan 90 bagi Lembaga Pendidikan (Lemdik) pelaksana UN REOR Indorad Batam, sedangkan bagi Ditjen SDPPI, masuk angkatan 63.
 
Pelaksanaan pelantikan dan penyumpahan dihadiri agamawan dari keyakinan Islam dan Protestan. Setiap peserta bersumpah atas nama kitab suci agama mereka.
 
Fidyah Ernawati berpesan bahwa para lulusan telah dilantik dan disumpah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing. Untuk itu, dalam aktivitas keahlian sebagai REOR atau Operator Radio Umum (ORU) tidak boleh melanggar sumpah.
 
“Dengan pelantikan dan pengukuhan ini, semua lulusan wajib memikul tanggung jawab yang tinggi sebagai pemegang sertifikat keahlian REOR atau ORU. Semoga pemegang sertifikat ini mampu memikul rasa penuh tanggung jawab,” ujarnya.
 
Pelaksanaan pelantikan dan penyumpahan juga dihadiri Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Ahmad Hidayat, SKM, M. Epid yang turut mengucapkan selamat bagi lulusan dan memperoleh sertifikat keahlian REOR atau ORU.
 
Sebelum menjalani pelantikan dan pengukuhan ini, para peserta menjalani pelatihan selama sembilan belas hari, 06-24 November dan dilanjutkan dengan ujian negara tanggal 08 Desember. Untuk materi UN REOR Program SOU regular terdiri atas 10 materi uji, masing Masing-masing teknik radio, perjanjian internasional, peraturan radio, bahasa Inggris, service docurnents, radio telephony, dan Global Mritime Distress and Safety System (GMDSS), Pancasila, teknik listrik dan ilmu bumi telekomunikasi.
 
Tujuan Pelaksanaan REOR
 
UN REOR diwajibkan bagi pemilik sertifikat keahlian pelaut sebagai implementasi dari diberlakukannya ketentuan Internasional tentang Global Maritime Distress And Safety System (GMDSS). Tujuannya memberikan kesempatan kepada para perwira nautika atau mualim untuk melengkapi keahlian sebagai operator di kapal, sesuai dengan ketentuan intemasional yang diatur pada STCW 1978 dan telah diubah dengan Amandemen 1995, dan STCW 2010 Amandeman Manila, Artikel 47 ayat (1) Peraturan RadioInternational (Radio Regulation ITU).
 
Adapun dasar pelaksanaan REOR, pertama UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kedua, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 02 Perim Kominfo/O3/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR). Lalu dasar ketiga adalah Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 62 Tahun 2023 tentang Panitia Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio Tahun Anggaran 2023.
 
Dasar hukum lain dari pemberian sertifikat REOR kepada para lulusan ini sesuai peraturan Radio Internasional atau Radio Regulations International Telecommunication Union (ITU). Regulasi ITU mewajibkan pada setiap radio kapal atau stasiun bumi kapal yang menggunakan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) wajib dikendalikan oleh operator yang tersertifikasi REOR yang diterbitkan pemerintah.
 
Aturan lainnya SK Dirjen Pos dan Telekomunikasi No 61/DIRJEN/-2008 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Untuk Sertifikasi Operator Radio Umum dan Sertifikasi Operator Radio Terbatas bagi pemilik Sertifikat Keahlian Pelaut Ahli Nautika/ANT.

- oleh Admin

Kembali