Batam 25 Okotber 2018, Sosialisasi Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR-RI ke Provinsi Kepulauan Riau.
Pertemuan dihadiri oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan unsur CIQP Kota Batam. Pada kesempatan tersebut Baleg DPR-RI meminta kepada Kementerian Kesehatan RI beserta jajarannya untuk memberikan perhatian khusus pada Undang-Undang No.6 Tahun 2018 agar segera membuat peraturan pemerinta yang berkaitan dengan pelaksanaan untuk mendukung implementasi pelaksanaan Undang-undang tersebut. Hal yang perlu diperhatikan salah satunya adalah penguatan untuk peningkatan kapasitas pelaksana tugas tersebut, termasuk berbagai hal yang diperlukan dengan melibatkan lembaga atau instansi terkait.
- oleh Admin
Kembali